Haloooo
semuanya, jagad social media sekarang sedang dihebohkan oleh seorang musisi
muda Indonesia yang bernama Awwalur Rizqi Al-Firori (ig : alffy_rev) pada
aransemen lagu Indonesia raya yang di sharenya di akun instagram miliknya.
Pada suatu
kesempatan saya melihat ada banyak teman-teman yang mendukung hasil karya alffy_rev
ini, hal ini dapat di lihat dari totalitas alffy_rev dalam menggarap karyanya
tersebut, dapat dilihat dari 1.) Lokasi pengambilan video, 2.) alat-alat music tradisional
yang melengkapi seperti gamelan, kendang, tagading, dan angklung. 3.) adanya tari
tradisional, 4.) serta editing dan aransemen yang bagus dari alffy_rev ini. Dimana
pada waktu yang bersamaan tak sedikit pula nitizen-nitizen didunia maya yang
tidak setuju dengan hasil karya alffy_rev , hal ini menimbulkan ketidaksetujuan
dikarenakan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini di aransemen dan adanya
imporovisasi dari penyanyi. Beberapa nitizen ada yang mempertanyakan dan
mempernyatakan misalnya, 1.) Meng-aransemen lagu kebangsaan boleh ya ? 2.)
pelanggaran bung alffy_rev udah itu aja. Pidana depan matamu. 3.) ini jelas menyalahi
aturan, kalau emang lagunya boleh diginiin dgn alasan dari komen2 diatas udah
rame aransemen dari pak Singgih sanjaya, Addie MS, Erwingutawa, Yovie Widianto
dll. Semoga aja ga ada masalah gara2 aransemen lagu ini, semoga. (sengaja tidak
di tulis nama akun ig-nya)
Nah, jika kita sandingkan dengan uu no 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Khususnyanya BAB VII pada KETENTUAN PIDANA Pasal 70 Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahwasannya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang di share di akun youtube Alffy Rev telah ada perubahan irama yang dimana dapat dengan mudah kita dengarkan. adanya pengimprovisasian nada dan perubahan tempo yang terjadi pada menit 2:25 (cek di youtube) yang membuktikan benar bahwa adanya perubahan irama dan tempo pada lagu Kebangsaan Indonesia Raya hasil karya Alffy Rev. tapi kawan-kawan jika kita baca dan analisis lebih lanjut dari pasal 70 tersebut dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahwasannya Alffy tidaklah memiliki niat jahat untuk menghina ataupun merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana yang di maksud pada pasal 70 tersebut, kenapa ? dapat kita lihat keterangan dari Alffy di akun instagramnya seperti, @ekystahrie saya siap dipenjara jika kecintaan terhadap lagu ini dihalangi, dan kita ketahui pula bahwa dalam pembuatan video ini, alffy dalam keterangan di captionnya “seluruh produksi dalam karya ini tidak mengandung komersialitas apapun, diproduksi dengan biaya pribadi semampunya.” Jelas bukan teman-teman mengenai pasal 70 ini? memang ada unsur yang terpenuhi tapi coba lihat “maksud” dari creator tersebut, itu adalah muara dari kenyataan yang sedang kita perdebatkan saat ini. sepanjang saya menonton videonya di youtube tidak ada 1 pun maksud dari Alffy untuk menghina dan dan merendahkan kehormatan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Artinya tidak ada pemidanaan untuk kasus yang satu ini.
Nah, jika kita sandingkan dengan uu no 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Khususnyanya BAB VII pada KETENTUAN PIDANA Pasal 70 Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahwasannya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang di share di akun youtube Alffy Rev telah ada perubahan irama yang dimana dapat dengan mudah kita dengarkan. adanya pengimprovisasian nada dan perubahan tempo yang terjadi pada menit 2:25 (cek di youtube) yang membuktikan benar bahwa adanya perubahan irama dan tempo pada lagu Kebangsaan Indonesia Raya hasil karya Alffy Rev. tapi kawan-kawan jika kita baca dan analisis lebih lanjut dari pasal 70 tersebut dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahwasannya Alffy tidaklah memiliki niat jahat untuk menghina ataupun merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana yang di maksud pada pasal 70 tersebut, kenapa ? dapat kita lihat keterangan dari Alffy di akun instagramnya seperti, @ekystahrie saya siap dipenjara jika kecintaan terhadap lagu ini dihalangi, dan kita ketahui pula bahwa dalam pembuatan video ini, alffy dalam keterangan di captionnya “seluruh produksi dalam karya ini tidak mengandung komersialitas apapun, diproduksi dengan biaya pribadi semampunya.” Jelas bukan teman-teman mengenai pasal 70 ini? memang ada unsur yang terpenuhi tapi coba lihat “maksud” dari creator tersebut, itu adalah muara dari kenyataan yang sedang kita perdebatkan saat ini. sepanjang saya menonton videonya di youtube tidak ada 1 pun maksud dari Alffy untuk menghina dan dan merendahkan kehormatan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Artinya tidak ada pemidanaan untuk kasus yang satu ini.
Tapi mungkin perlu kita koreksi pada gerakan dan sikap
penyanyi di video tersebut yang lemah gemulai menyanyi ditepi pantai yang seharusnya
tidak di tunjukan ketika seorang penyanyi sedang menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesai Raya. Bisa kita baca dan analisis pada Pasal 62 Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan
diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Nah,
bila saya mencoba mencermati, sikap yang gemulai dari seorang penyanyi tersebut
lah yang keliru dimana tidak ada sikap hormat dalam menyanyikan lagu kebangsaan
kita Indonesia Raya.
Dalam era yang modern ini perlu digaris bawahi bahwa anak
muda Indonesia harus berkarya, berkarya dengan minat dan bakatnya masing-masing.
Kenapa? Karna karya membuktikan bahwa anak muda Indonesia benar-benar ada dan mencintai
negara ini dengan caranya tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar